Para ahli waris dalam garis lencang ke bawah maupun ke atas berhak atas suatu legitieme portie yaitu : suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.( pasal 913 s/d 914 BW ) atau “Suatu bagian harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dari orang yang meninggalkan warisan”.
Untuk lebih lengkapnya sobat jendela dunia bisa langsung mengunduhnya di sini :
Download makalah harta warisan
--Semoga Bermanfaat--
Artikel Yang Terkait :
No comments:
Post a Comment