19.2.12

Download Gratis Skripsi Hukum: BAB IV- MENGADILI TINDAK PIDANA PERJUDIAN

BAB IV
PENUTUP


1.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a.    Proses mengadili terhadap tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Ngawi adalah dengan putusan No. 91/Pid. B/ 2008/PN. Ngw bahwa terdakwa Narwoto bin Mitro Miharjo oleh Majelis Hakim divonis dengan hukuman 6 bulan penjara susider 1 bulan masa tahanan.
b.    Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana perjudian di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut :

No comments:

Post a Comment