BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Proses mengadili terhadap tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Ngawi adalah dengan putusan No. 91/Pid. B/ 2008/PN. Ngw bahwa terdakwa Narwoto bin Mitro Miharjo oleh Majelis Hakim divonis dengan hukuman 6 bulan penjara susider 1 bulan masa tahanan.
b. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana perjudian di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Proses mengadili terhadap tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Ngawi adalah dengan putusan No. 91/Pid. B/ 2008/PN. Ngw bahwa terdakwa Narwoto bin Mitro Miharjo oleh Majelis Hakim divonis dengan hukuman 6 bulan penjara susider 1 bulan masa tahanan.
b. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana perjudian di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut :
No comments:
Post a Comment