BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Dasar perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual adalah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
b. Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Ngawi adalah sebagai berikut :
1) Pemanggilan :
Dengan surat panggilan Nomor Pol : SP / 02 / II / 2006 Reskrim, tanggal 06 Pebruari telah dipanggil Saudari Anisa Aromawati umur 15 Tahun, pekerjaaan pelajar SLTP, Agama Islam, alamat Dusun Jengkoro, Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban perkara sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Pebruari 2006 sekira pukul 16.00 Wib. Di kebun teh Jamus.
Untuk lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini :
Untuk lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini :
No comments:
Post a Comment