BAB III
UPAYA PENANGGULANGAN
TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN
DI KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI
UPAYA PENANGGULANGAN
TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN
DI KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI
1. Upaya Penanggulangan Perjudian
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Secara umum kebutuhan setiap manusia itu akan dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan yang mendesak pemenuhannya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Hal seperti itu akan menimbulkan suatu akibat negatif yang tidak seimbang dengan suasana dari kehidupan yang bernilai baik. Untuk mengembalikan kepada suasana dan kehidupan yang bernilai baik itu diperlukan suatu pertanggungjawaban dari pelaku yang berbuat sampai ada ketidakseimbangan.
No comments:
Post a Comment