BAB II
DASAR PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL
1. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Menurut Undang – Undang Perlindungan Anak
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
Untuk lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
Untuk lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
No comments:
Post a Comment