BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tentang pemberhentian Kepala Dusun Pojok Desa Beran Kabupaten Ngawi adalah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, yaitu melalui :
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tentang pemberhentian Kepala Dusun Pojok Desa Beran Kabupaten Ngawi adalah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, yaitu melalui :
No comments:
Post a Comment