BAB III
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA
1. Kasus Sengketa Tata Usaha Negara Nomor 81/G.TUN/2006/PTUN.SBY. Di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Sebelum saya membahas tentang kasus sengketa tata usaha negara, saya akan membahas dulu pengertian hukum tata usaha negara.
a. Hukum Tata Usaha Negara.
1) Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam Peradilan Tata Usaha Negara terdapat beberapa istilah yaitu :
a) Peradilan Tata Usaha Negara ini dapat dibagi menjadi dua arti, yaitu : untuk kata Peradilan dan Tata Usaha Negara. Istilah Peradilan menunjukan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam hal penegakan hukum dan keadilan. Istilah “Tata Usaha Negara” adalah Administrasi Negara yang melaksakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah baik pusat maupun daerah. Urusan pemerintah yang dimaksud adalah kegiatan pemerintah yang bersifat eksekutif.
Sebelum saya membahas tentang kasus sengketa tata usaha negara, saya akan membahas dulu pengertian hukum tata usaha negara.
a. Hukum Tata Usaha Negara.
1) Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam Peradilan Tata Usaha Negara terdapat beberapa istilah yaitu :
a) Peradilan Tata Usaha Negara ini dapat dibagi menjadi dua arti, yaitu : untuk kata Peradilan dan Tata Usaha Negara. Istilah Peradilan menunjukan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam hal penegakan hukum dan keadilan. Istilah “Tata Usaha Negara” adalah Administrasi Negara yang melaksakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah baik pusat maupun daerah. Urusan pemerintah yang dimaksud adalah kegiatan pemerintah yang bersifat eksekutif.
No comments:
Post a Comment