20.2.12

Download Gratis Skripsi Hukum: BAB II- Penyelesaian Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara

BAB II
PENYELESAIAN SENGKETA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA


1.    Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Pojok Desa Beran Kabupaten Ngawi Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2004   
Pada tanggal 28 Agustus 2006 Kepala Desa Beran Kabupaten Ngawi mengeluarkan SK Tata Usaha Negara Nomor 188/04/404.310.09/2006 tentang pemberhentian Kepala Dusun Pojok, Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi. Hal tersebut disebut obyek sengketa TUN yaitu keputusan TUN sesuai Pasal 1 angka 3 UU PTUN Nomor 5 Tahun 1986. Karena penggugat merasa dirugikan akibat keluarnya SK TUN Nomor 188/04/404.310.09/2006, maka penggugat melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa dan upaya Administrasi yang dalam kaitannya harus berdasar Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 yaitu berupa keberatan.

No comments:

Post a Comment