BAB I
PENDAHULUAN
1. Permasalahan : Latar Belakang Dan Rumusannya
Tindak pidana adalah suatu kejahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas adalah tindak pidana terhadap tubuh yang bisa disebut juga sebagai penganiayaan. Banyak beberapa model dan macam penganiayaan telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian. Dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang macam-macam dari penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal – pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tentang penganiayaan. Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai “perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atas luka pada tubuh orang lain”.1
Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
No comments:
Post a Comment