BAB II
PROSES PENYIDIKAN KORBAN PANIDI
DI KEPOLISIAN SEKTOR KEDUNGGALAR
1. Kasus Pidana Penganiayaan
Tindak pidana kejahatan terhadap tubuh dalam KUHP disebut dengan penganiayaan, namun secara definitif dalam KUHP tidak disebutkan arti dari penganiayaan tersebut. Penganiayaan dalam kamus umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang, penyikasaan dan lain-lain.
Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
No comments:
Post a Comment