BAB III
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NGAWI
TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
ATAS KORBAN PANIDI
1. Langkah Hukum Korban Penganiayaan Panidi
Hukum dirumuskan untuk mengatur dan melindungi kepentingan–kepentingan masyarakat agar tidak terjadi benturan serta untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. “Hukum merupakan suatu pranata sosial, yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Namun fungsinya tidak hanya untuk mengatur masyarakat saja melainkan mengaturnya dengan patut dan bermanfaat”.15 Dengan demikian hukum bukan suatu karya seni yang adanya hanya untuk dinikmati oleh orang-orang yang menikmati saja, bukan pula suatu kebudayaan yang hanya ada untuk bahan pengkajian secara sosial-rasional tetapi hukum diciptakan untuk dilaksanakan, sehingga hukum itu sendiri tidak menjadi mati karena mati kegunaannya. Ada berbagai hukum yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah hukum pidana. Hukum pidana ini bertujuan untuk mencegah atau menghambat perbuatan – perbuatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku, karena bentuk hukum pidana merupakan bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, serta meletakkan dasar-dasar dan aturan-aturan dengan tujuan untuk:
Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
No comments:
Post a Comment