BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Proses penyidikan korban Panidi di Kepolisian Sektor Kedunggalar adalah sebagai berikut :
1) Pemanggilan :
Dengan surat panggilan Nomor Pol : SP / 83 / XII / 2008 / Polsek, tanggal 09 Desember 2008, telah melakukan Panggilan terhadap saudara Panidi sebagai saksi dan telah diperiksa dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 11 Desember 2008.
2) Penangkapan :
Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Pol : SP. KAP / 33 / XII / 2008 / Polsek, tanggal 09 Desember 2008, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sujito bin Parni dengan membuat berita acara penangkapan tanggal 09 Desember 2008. Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
Download Selengkapnya>>
No comments:
Post a Comment