27.2.12

Download Gratis Skripsi Hukum: BABII- Perlindungan Hukum Korban Perdagangan Anak Perempuan

BAB II
DASAR PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI
BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK PEREMPUAN
1.   Dasar – Dasar Hukum Perlindungan Anak Terhadap Perdagangan Anak Perempuan
            Berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”.10 Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak – anak dari eksploitasi. Perdagangan anak (trafficking) adalah tindakan merekrut, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima anak untuk tujuan eksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara kekerasan ataupun tidak. Karena anak dianggap belum cakap melakukan perbuatan hukum, maka meskipun anak tersebut bersedia atau menerima kondisi eksploitasi, namun hak-hak mereka harus tetap dilindungi dan apabila terjadi pelanggaran, maka hal tersebut masuk dalam kategori perdagangan manusia.

Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:

No comments:

Post a Comment