BAB II
PROSES PENEGAKAN HUKUM PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI NGAWI
PROSES PENEGAKAN HUKUM PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI NGAWI
1. Kasus Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur
Kejahatan merupakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril) merugikan masyarakat (anti sosial) yang telah dirumuskan dan ditentukan dalam perundang-undangan pidana. Pengaruh gangguan kejiwaan yang menimbulkan tingkah laku yang menyimpang menyebabkan individu itu tidak dapat memisahkan antara perbuatan baik atau kejahatan. Kejahatan kesusilaan merupakan perihal susila yang berkaitan dengan adab sopan santun yang melanggar nilai-nilai moral dan etika dengan secara tidak wajar dan menyimpang dari norma agama dan hukum sehingga dapat berhadapan langsung dengan proses hukum yang berlaku.
Kejahatan merupakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril) merugikan masyarakat (anti sosial) yang telah dirumuskan dan ditentukan dalam perundang-undangan pidana. Pengaruh gangguan kejiwaan yang menimbulkan tingkah laku yang menyimpang menyebabkan individu itu tidak dapat memisahkan antara perbuatan baik atau kejahatan. Kejahatan kesusilaan merupakan perihal susila yang berkaitan dengan adab sopan santun yang melanggar nilai-nilai moral dan etika dengan secara tidak wajar dan menyimpang dari norma agama dan hukum sehingga dapat berhadapan langsung dengan proses hukum yang berlaku.
No comments:
Post a Comment