BAB III
UPAYA PENANGGULANGAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN NGRAMBE
UPAYA PENANGGULANGAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN NGRAMBE
1. Upaya Penanggulangan Perbuatan Cabul di Kecamatan Ngrambe
Upaya perumusan berbagai undang-undang yang bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, diwujudkan dengan merencanakan perumusan dan pengesahan undang-undang yang sangat berkaitan dengan kepentingan perempuan. Pada awal tahun,daftar panjang prioritas Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) yang dikeluarkan DPR periode 2005-2009, yang memuat sembilan kebijakan yang berefek langsung pada perempuan, antara lain: RUU tentang Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik, RUU tentang Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23. tahun 1992 tentang Kesejahteraan, Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan terutama Perempuan dan Anak, Ruu tentang kewarganegaraan. Kenyataannya sepanjang tahun 2005, pemerintah gagal menyelesaikan dan mengesahkan salah satu kebijakan yang memiliki efek langsung pada perbaikan kondisi perempuan tersebut.
No comments:
Post a Comment