BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Proses penegakan hukum perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Ngawi adalah Majelis Hakim memvonis terdakwa Sutikno Bin Keni dengan putusan Pengadilan Negeri No. 81/Pid. B/2006/PN. Ngw divonis dengan hukuman 15 bulan penjara potongan 3 bulan masa tahanan.
b. Upaya penanggulangan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ngrambe yaitu :
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Proses penegakan hukum perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Ngawi adalah Majelis Hakim memvonis terdakwa Sutikno Bin Keni dengan putusan Pengadilan Negeri No. 81/Pid. B/2006/PN. Ngw divonis dengan hukuman 15 bulan penjara potongan 3 bulan masa tahanan.
b. Upaya penanggulangan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ngrambe yaitu :
No comments:
Post a Comment