BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bab – bab terdahulu dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Dasar perlindungan hukum dan rehabilitasi bagi korban perdagangan anak perempuan adalah :
1) Konvensi hak – hak anak tahun 1989. Yang dimaksud anak dalam konvensi ini adalah setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun, kecuali berdasarkan undang – undang yang berlaku bagi anak – anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih.
2) Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tahun 1979.
3) Konvensi 28 Den Hagg tentang Aspek – Aspek Perdata Penculikan Anak Internasional Tahun 1980.
4) Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional.
5) Lampiran II protokol untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Wanita dan Anak – Anak, sebagai Suplemen untuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi ( Protokol Perdagangan Manusia Palermo ) tahun 2000.
6) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
Untuk melihat lebih lengkapnya sobat Jendela Dunia bisa langsung download di bawah ini:
No comments:
Post a Comment